4

Pendidikan Pancasila

Posted by egid krkic on 18.42 in

  1. LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

A.    Pengertian, Fungsi dan Peranan Pancasila
Pancasila sebagai obyek kajian ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai kepribadian bangsa, bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus dideskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya, maka pengertian Pancasila itu meliputi lingkup pengertian secara etimologis, pengertian secara historis, dan pengertian secara terminologis.
1.      Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis, istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta, India (bahasa kasta Brahmana) yang menurut Muh. Yamin, perkataan “Pancasila” itu memiliki dua arti secara leksikal, yaitu : panca artinya lima, dan syila vokal i pendek artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang baik atau yang senonoh.
Kata Pancasila dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa kemudian diartikan susila yang mempunyai hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata Pancasila yang dimaksudkan adalah istilah Panca Syila yang memiliki makna leksikal berbatu sendi lima, atau secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Adapun makna Panca Syiila adalah lima aturan tingkah laku yang penting (Muh. Yamin, 1960 : 437).
Ajaran Pancasyiila menurut Budha adalah lima aturan (larangan) = five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut awam, terdiri atas :
a.       dilarang membunuh (jangan mencabut nyawa makhluk hidup = Panatipada veramani sikhapadam samadiyani);
b.      dilarang mencuri (janganlah mengambil barang yang tidak diberikan = Dinna dana veramani shikapadam samadiyani);
c.       dilarang berzina (janganlah berhubungan kelamin = Kameshu micchacara vermani shikapadam samadiyani);
d.      dilarang berdusta (janganlah berkata palsu = Musawada veramani shikapadam samadiyani);
e.       dilarang minim minuman keras (janganlah minum minuman yang menghilangkan pikiran = Sura meraya masjja pamada tikana veramani) (Zainal Abidin, dalam Kaelan, 2002 : 21-22)
Ajaran Pancasila Budhisme masuk ke Indonesia melalui penyebaran agama Hindu-Budha di Jawa pada jaman Majapahit, di bawah Raja Hayam Wuruk dan Maha Patih Gadjah Mada. Dalam kepustakaan Jawa perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negarakertagama, berupa syair pujian (kakawin) karya Empu Prapanca, terdapat dalam sarga 53 bai ke-2 yang berbunyi : Yatnagegwani pancasyiila kartasangskarbhisekaka karma yang artinya Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (Pancasila), begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan.
Dalam buku Sutasoma karangan Tantular “Pancasila” diartikan :
a.       berbatu sendi yang kelima (dari bahasa Sansekerta);
b.      pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama); yaitu :
1)                  tidak boleh melakukan kekerasan;
2)                  tidak boleh mencuri;
3)                  tidak berjiwa dengki;
4)                  tidak boleh berbohong;
5)                  tidak boleh mabuk minuman keras (Dardji Darmodihardjo, 1991: 15).
Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar di seluruh Indonesia, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) tetap dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut “lima larangan” atau “lima pantangan” moralitas, yaitu  dilarang : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (menum minuman keras atau menghisap candu), dan main (berjudi). Karena semua larangan itu diawali huruf M (bahasa Jawa Ma) maka dikenal dengan istilah Ma lima atau “M-5”).
2.      Pengertian Pancasila Secara Historis
Pengertian Pancasila secara historis adalah terminologi Pancasila dilihat dari riwayat sejak penggunaan istilah, proses perumusan, sampai ditetapkannya menjadi dasar negara sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945. 
Proses perumusan Pancasila dimulai saat dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam pembukaan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 mengajukan suatu masalah tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibahas pada sidang tersebut. Selanjutnya pada sidang itu tampil 4 anggota yaitu Moh. Yamin, Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, dan Soepomo. Proses perumusan calon “Dasar Negara” dalam persidangan BPUPKI berlangsung dalam dua tahap yaitu :
*      Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945;
*      Sidang BPUPKI tanggal 10 – 16 Juni 1945.
Pada persidangan BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan pidato tanpa teks mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia yang kemudian oleh beliau sendiri diusulkan diberi nama “Pancasila” (lima dasar). Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mensahkan UUD 1945 (termasuk Pembukaannya) yang didalamnya memuat rumusan lima prinsip sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah istilah Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuhnya tidak termuat istilah “Pancasila”. Namun telah cukup jelas bahwa Pancasila yang dimaksudkan adalah lima Dasar Negara RI sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yang berbunyi sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Peratuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Hal tersebut didasarkan pada interpretasi histories terutama dalam proses pembentukan calon rumusan dasar Negara yang kemudian secara spontan diterima secara bulat oleh peserta sidang BPUPKI.
3.      Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Banyak penyebutan yang dihubungkan dengan Pancasila. Sekalipun semuanya benar, tetapi pada hakikatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian saja, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
a.       Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga way of life (pandangan hidup), Weltanschauung (pandangan dunia), Wereldberschauwing (pegangan hidup), Wereld en levens beschauwing (pedoman dan petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan hidup dan kehidupan sehari-hari di segala bidang. Semua tingkah laku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila, karena sebagai Wetanschauung Pancasila satu kesatuan organis.
Berdasarkan pengertian ini maka Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa. Dilihat dari fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar negara RI. Dilihat dari materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila dibuat dari materi atau bahan “dalam negeri”, bahan asli murni dan merupakan kebanggaan bagi suatu bangsa yang patriotik (Dradji Darmodihardjo, 1991 : 17).
Dengan memperhatikan penyebutan-penyebutan yang dikaitkan dengan Pancasila, maka dapat diketahui betapa luas peranan Pancasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia. Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan Pancasila itu dapat diikhtisarkan sebagai berikut :
1)      Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
            Von Savigny menyatakan bahwa “setiap bangsa mempunyaijiwanya masing-masing yang disebut volkgeist (jiwa rakyat/bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia adanya/lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Tanggal1 Juni 1945 hanya merupakan hari lahirnya istilah Pancasila (AG. Pringgidigdo).
2)      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Sikapmental, tingkah laku, dan amal/perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain yang disebut kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
3)      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia (lihat uraian di atas).
4)      Pancasila sebagai dasar Negara RI (perhatikan uraian di bawah).
5)      Pancasila sebagai Sumber dari segalasumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara RI.
Pancasila dalam pengertian ini disebut dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978. Dijelaskan bahwa sumber tertib hukum RI adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputisuasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.
6)      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
Sila-sila Pancasila termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI (sebagai pembentuk negara RI ) bersama dengan batang tubuhnya sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI menjadi UUD NRI (18 Agustus 1945)..
7)      Pancasila sebagai cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.
Cita-cita luhur negara RI tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Karena Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, maka Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indinesia (Pidato Presiden Soeharto di depan SidangDPRGR, 17 Agustus 1967).
8)      Pancasila sebagai Falsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik, dan paling sesuai/tepat bagi bangsa Indonesia, sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia. 
b.      Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara (philosofische Gondslag), ideologi negara (Staatsidee). Pancasila dipergnakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasarnegara, sesuai dengan Pembukaan UUD1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber hukum atau sumber dari tertib hukum  Negara RI sebagaimana tertuang dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo. Tap MPR No. V/MPR/1973 dan Tap MPR No. IX/MPR/1978. Pengertian ini adalah pengertian Pancasila yang bersifat yuridis-ketatanegaraan.
Rumusan Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan rumusan yang sah dan benar secara konstitusional. Hal itu disebut dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12, tanggal 13 April 1968 yang menegaskan “pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ketentuan tersebut dipertegas dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan “sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 …”.
Pancasila adalah lima dasar yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh para pendiri Negara sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, serta ideology dan falsafah Negara yang harus menjadi pedoman seluruh bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Pancasila ang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertiannya yang bersifat etis filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalammencari kebenaran (Pancasila sebagai Philosophical way of thinking atau philosophical system).

B.     Landasan Pendidikan Pancasila
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila, khususnya di Perguruan Tinggi memiliki landasan yang sangat kuat baik berupa landasan historis, landasan kutural, landasan yuridis, maupun landasan filosofis. Landasan-landasan tersebut secara lengkap tersebut dalam uraian di bawah ini.
1.      Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa asing yang menjajah dan menguasai bangsa Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia yang telah dilalui beratus-ratus tahun akhirnya menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Pandangan dan filsafat hidup bangsa Indoneia itu merupakan ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara Indonesia dirumuskan secara sederhana namun mendalam, serta meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini, bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah kehidupan masyarakat internasional. Bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal itu dapat dilakukan bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ultural, tetapi melalui kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara obyektif ultural dapat dinyatakan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Asal nilai-nilai Pancasila tidaklain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai causa materialis Pancasila. Oleh karena itu, berdasarkan fakta obyektif secara histories kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan pengertian dan ultura histories inilah maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiahyang padagilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimiliki sendiri. Konsekuensinya, secara histories Pancasila dalamkedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ultural bangsa dan negara bukannya suatu ideologiyang menguasai bangsa, tetapi justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri.
2.      Landasan Kultural
Seperti halnya bangsa-bangsa lain di dunia, Bangsa Indonesia juga memiliki pandangan hidup, filsafat hidup, dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yaitu Pancasila yang dibentuk berdasarkan suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada diri bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan karya besar bangsa Indonesia (sejajar dengan karya besar bangsa lain) yang diangkat dari nilai-nilai ultural yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara, seperti Soekarno, Moh. Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dll. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya mengkaji danmendalamikarya besar bangsa tersebut sebagai upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan jaman.
3 .  Landasan Yuridis
Landasan Yuridis penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di PT adalah 
a.       Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 yang menetapkan “isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan”. UU ini diubah dan diganti dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 37 ayat (2) menentukan “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat : a. pendidikan agama, b. pendidikan kewarganegaraan, dan c. bahasa. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tidak secara tegas diharuskan dilakukannya pengajaran Pendidikan Pancasila, boleh jadi ada kehendak untuk menghapuskan Pendidikan Pancasila dari Kurikulum PT. Namun demikian karena PP dari UU itu hingga saat belum terbit maka ketentuan Pasal 37 ayat (2) belum berlaku secara efektif.
b.      Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 13 ayat (2) menentukan bahwa “kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan”.
c.       Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, Pasal 10 ayat (1) menentukan “Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadianpada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi terdiri atas Pendidikan pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan”.
d.      Keputusan Dirjen Dikti No.38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
4.  Landasan Filosofis
Berdasarkan kenyataan secara filosofis dan obyektif, bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sejak sebelum mendirikan negara. Bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, karena berdasarkan kenyataan obyektif manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujud sebagai rakyat (sebagai unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah dasar ontologis demokrasi karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat negara. Konsekuensinya, dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

C.    Urgensi dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II, No. 7 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945. Pada era reformasi, MPR periode 1999-2004 telah membulatkan tekad sebagai kesepakatan dasar dalam rangka amandemen UUD1945 untuk tidak akan mengubah Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat (sila-sila) Pancasila Dasar Negara.
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia telah mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi tegak dan kokohnya kekuasaan dengan berlindung dibalik legitimasi ideologi Pancasila. Dalam kedudukan yang seperti ini berarti Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia tetapi direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Pada era reformaasi, kenyataan tersebut kemudian diupayakan dikembalikan pada kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang direalisasikan melalui Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Pencambutan P-4 dan asas tunggal Pancasila ternyata membawa dampak yang sangat serius yaitu munculnya anggapan dari banyak elit politik dan sebagian masyarakat Indonesia bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru, sehingga mengkaji dan mengembangkan Pancasila dianggap sebagai upaya mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis itu tentu saja dapat berakibat sangat fatal yakni melemahnya peranan ideologi Pancasila pada era reformasi yang disebabkan karena melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang pada gilirannya dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara, dan dijaga.
Di tengah-tengah proses reformasi dewasa ini, sesungguhnya masih banyak tokoh serta elit politik yang kurang memahami Pancasila sebagai filsafat hidup serta pandangan hidup bangsa Indonesia namun bersikap seolah-olah sangat memahaminya. Hingga saat ini masih berkembang pengertian kebebasan memilih ideologi di Negara Indonesia dan selanjutnya pemikiran apapun yang dipandang menguntungkan demi kekuasaan dan kedudukan dipaksakan untuk diadopsi ke dalam sistem kenegaraan Indonesia. Dengan mengatasnamakan pelaksanaan HAM banyak pula gerakan massa yang secara arogan tanpa mengindahkan nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi serta kaidah-kaidah hukum yang berlaku memaksakan kehendak bahkan dengan menggunakan cara kekerasan dan pengrusakan.
Berdasarkan realitas tersebut di atas, maka mengkaji dan mendalami Pancasila bagi setiap orang Indonesia merupakan sesuatu yang sangat urgen (mendesak) bagi tetap tegak, berwibawa, dan berkembangnya kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Secara umum mempelajari Pancasila mengandung 3 tujuan yaitu :
1.      untuk mengenathui Pancasila yang benar, yaitu yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis konstitusional maupun secara obyektif-ilmiah.                           Secara yuridis konstitusional, karena Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau menyelengarakan pemerintahan negara. Secara obyektif-ilmiah, karena Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking atau philosophical system), sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
2.      untuk mengamalkan Pancasila (yang benar secara yuridis konstitusional dan obyektif-ilmiah) sesuai dengan fungsinya;
3.      untuk mengamankan agar jiwa dan semangatnya, perumusan,dan sistematikanya yang sudah tepat benar itu tidakdiubah-ubah, apalagi dihapuskan atau diganti dengan paham yang lain.
Pada dasarnya, tujuan Pendidikan Pancasila merupakan realisasi dari sebagian tujuan Pendidikan Nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Dalam UUD NRI 1945 Alinea IV ditentutkan tujuan nasional Negara Indonesia yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 ayat (2) SK. Dirjen DIKTI No. 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi adalah “menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan :
1.      megambil sikap bertanggung  jawab sesuai dengan hati nuraninya;
2.      mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya;
3.      mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan IPTEKS;
4.      memaknai peristiwa sejarah dan nilai budaya bangsa guna menggalang persatuan Indonesia.


II.                PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

A.    Perkembangan Unsur-Unsur Pembentuk Nilai-Nilai Pancasila
Bangsa dan Negara Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang panjang, dimulai dari jaman batu, dan baru pada pertengahan abad XX bangsa Indonesia dapat membentuk sebuah Negara. Di dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia telah terkandung nilai-nilai dasar negara yang oleh para pendiri negara (founding fathers) dirumuskan ke dalam lima asas (sila) yang disebut Pancasila. Perilaku kehidupan dan budaya bangsa Indonesia itu merupakan unsur-unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila yang secara  historis dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) periode atau jaman, yaitu:
1.      Jaman Batu
Para ahli sejarah berpendapat bahwa sejak ribuan tahun sebelum masehi, di Nusantara telah berdiam dan berkembang kelompok-kelompok manusia dengan memiliki kebudayaan yang tertentu. Saat itu disebut sebagai jaman batu, karena kebudayaan mereka pada mulanya menggunakan alat-alat dari batu. Kebudayaan batu dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kebudayan batu purba (palaeolithicum) dan kebudayaan batu baru (neolithicum). Kebudayaan batu kemudian secara lambat laun ditinggalkan dan diganti dengan kecakapan membuat perkakas dan lain-lain menggunakan perungu dan besi, dan masa itu kemudian disebut sebagai jaman besi atau jaman perunggu.
Unsur-unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila pada jaman ini dapat dilihat dari peri kehidupan mereka yang telah mengenal pertanian. Dikenalnya pertanian berarti mereka telah hidup secara sedenter dan kemudian menumbuhkan desa-desa. Pertanian yang teratur memerlukan organisasi, memerlukan sistem pemerintahan yang  baik. Dengan pertanian maka dapat diakumulasikan kekayaan masyarakat. Kemakmuran yang makin betambah itu memerlukan jaminan keamanan bagi masyarakat. Organisasi itu makin tinggi tahapnya dan dengan demikian akhirnya lambat laun terbentuklah organisasi negara. Dengan demikian kehidupan bertani membawa arti besar bagi kemajuan masyarakat purba. Dalam tata kehidupan bertani memerlukan pula sifat kegotongroyongan sebagai basisnya .
Di samping bertani, nenek moyang bangsa Indonesia yang bertebaran tempat tinggalnya di Nusantara juga mengenal dan mengadakan pelayaran-pelayaran pantai, bahkan pelayaran samudra. Dalam lapangan spriritual, mereka menyembah roh (berkepercayaan anisme). Mereka menyadari bahwa segala yang ada ini, ada yang menciptakannya dan menguasainya. Untuk menghormati kekuatan ghaib yang mempunyai daya mencipta itu, dibuatlah bangunan pemujaan memakai batu-batu besar (megalithicum). Hal tersebut merupakan bukti adanya kesadaran reli nenek moyang bangsa Indonesia.
2.      Jaman Kerajaan-Kerajaan Nusantara
Bangsa Indonesia memasuki jaman sejarah pada awal abad V yaitu dengan berdirinya Kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) tahun 400 M dan Kerajaan Tarumanegara (Jawa Barat). Unsur-unsur dasar negara mulai tampak sejak abad VII dalam kehidupan Kerajaan Sriwijaya di Palembang (600 – 1400 M), Airlangga (Abad XI), dan Majapahit di sekitar Mojokerto (1293 – 1525). Beberapa unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam tata kehidupan serta adat-istiadat bangsa Indonesia di jaman kerajaan-kerajaan Nusantara antara lain adalah :
a.      Jaman Kutai (400 M)
Masarakat Kutai di bawah kekuasaan Raja Mulawarman membuka jaman sejarah Indonesia pertama kali dengan menampilkan nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan serta kenduri dan sedekah bagi para Brahmana yang dilakukan oleh Raja. Bukti mengenai tata kehidupan Kerajaan Kutai itu adalah dengan ditemukannya prasasti berupa 7 yupa (tiang batu).
b.      Jaman Sriwijaya (600 – 1400 M)
Berdasarkan Prasasti Kedukan Bukit di kaki bukit Siguntang (dekat Palembang) diketahui “Sriwijaya di bawah kekuasaan Wangsa Syailendra merupakan negara kebangsaan pertama di Indonesia dan sebagai kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan armada lautnya. Kerajaan Sriwijaya pada jaman kejayaannya memiliki peranan besar dalam pecaturan politik di Asia Tenggara. Ia menguasai kunci-kunci lalu lintas di Indonesia bagian barat seperti Selat Sunda dan Selat Malaka, serta mengadakan hubungan dengan Cina di Asia Timur dan India (Nalanda) di Asia Selatan.
Kemakmuran yang dicapai kerajaan itu mendorong dikembangkannya dunia kebudayaan, sehingga berdiri Universitas Agama Budha yang dikenal sampai ke luar negeri.
Unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila yang telah tertanam dalam tata kehidupan Kerajaan Sriwijaya adalah :
1)      mempersatukan perdagangan;
2)      dalam system pemerintahan terdapat petugas pengawas pajak, harta benda kerajaan, serta rohaniawan pengawas teknis pembangunan dan patung;
3)      mendirikan Universitas Agama Budha sebagai pengembangan agamadan kebudayaan; dan
4)      mencita-citakan kesejahteraan bersama (marvuat vanua Criwijaya siddhayatra subhiksa).
Peranan Sriwijaya negara besardi Indonesia, empat abad berkutnya digantikan  oleh Majapahit.
c.       Jaman Sebelum Kerajaan Majapahit
Sebelum Majapahit muncul dalam panggung sejarah Indonesia, terlebih dahulu silih berganti bermunculan kerajaan-kerajaan kecil di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Tengah antara lain berdiri Kerajaan Kalingga (abad VII), Sanjaya (abad VIII), dan Syailendra (abadVIII dan IX). Refleksi puncak budaya Jawa Tengah, dalam periode kerajaan-kerajaan itu adalah terbangunnya Candi Borobudur (Candi Agama Budha pada abad IX) dan Candi Prambanan (Candi Agama Hindu pada abad X). Bangunan yang menjulang megah itu merupakan bukti karya besar nenek moyang bangsa Indonesia yang dilaksanakan atas semangat dan kerja gotong royong masyarakat yang berlandaskan jiwa keagamaan yang tinggi.
Di Jawa Timur berdiri kerajaan-kerajaan seperti Kerajaan Isana (abad IX), Darmawangsa (abad X), Airlangga (abad XI), Kediri (abad XII), dan terakhir Singasari (abad XIII) yang mempunyai hubungan erat dengan Majapahit. Singasari (khususnya) telah pula mengadakan hubungan dengan Kamboja meskipun hubungannya dengan Cina menjadi tidak dapat berjalan lancar, bahkan kemudian menimbulkan pertikaian yang diselesaikan dengan kekerasan oleh Cina di bawah Kaisar Kubilai Khan.
Berdasarkan Prasasti “Kelagen”, nilai-nilai kehidupan yang menjadi unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila dalam Kerajaan Airlangga adalah :
1)      mengembangkan toleransi beragama;
2)      melakukan hubungan dagang dan kerjasama antar kerajaan; serta
3)      mewujudkan kesejahteraan rakyat.
d.      Jaman Kerajaan Majapahit
Kerajaan Majapahit mulai dibangunan tahun 1293 dan mencapai puncak kemegahannya pada masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk asuhan Mahapatih Gajah Mada yang selalu siapdibantu oleh Laksamana Nala dengan armadanya yang selalu waspada mengawasi Nusantara.
Dengan semoyan Mitreka Satata, diadakanlah hubungan persahabatan dengan negara-negara tetangga, seperti Burma, Kamboja,dll. Kekuasaan Majapahit pada masa kejayaannya membentang dari Malaya sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara. Di Majapahit agama Hindu dan Bidha hidup berdampingan dengan damai. Empu Prapanca menulis Nagarakertagama (1365) sementara Empu Tantular mengarang Sutasoma. Di dalam buku Sutasoma dijumpai kalimat yang kemudian menjadi terkenal “Bhinneka Tunggal Ika”  yang kalimat lengkapnya berbunyi “Bhinneka TunggalIka Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya “walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda.
Kalimat dalam buku Sutasoma menggambarkan realitas kepercayaan dan keyakinan agama yang hidup pada waktu itu, yaitu Hindu dan Budha. Bahkan pada saat itu salah satu daerah kekuasaan yang menjadi bawahannya seperti Kerajaan Pasai telah memeluk agama Islam. Toleransi positif dalam bidang agama telah terbukti dijunjung tinggi sejak masa bahari yang silam.
e.       Jaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI, serentak berkembanglah agama Islam dengan pesat dan berdiri kerajaan Islam di Indonesia. Bersamaan dengan perkembangan kerajaan Islam di Indonesia seperti Demak, mulailah berdatangan orang Eropa di Nusantara. Meraka adalah orang-orang Portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang hendak mencari pusat tanaman rempah-rempah. Mereka bertualang mengarungi samudra karena daya tarik Indonesia sebagai tanah harapan yang akan memberikan keuntungan untuk menumpuk kekayaan yang berlimpah-limpah.
Praktek penjajahan oleh bangsa asing (Eropa) dimulai tahun 1511 M dengan dikuasainya Malaka oleh Portugis. Pada akhir abad XVI Belanda masuk Indonesia, kemudian mendirikan VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie). Praktek penjajahan VOC langsung mendapat perlawanan bangsa Indonesia, seperti dilakukan oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo (Mataram) sebagai lawan Kompeni terbesar pada saat itu, dengan dua kali menyerang Batavia pada tahun 1628  dan 1629. Dalam serangan kedua Gubernur Jenderal JP.Coen tewas. Beberapa saat sesudah Sultan Agung mangkat, Mataram takluk menjadi daerah vazal Kompeni (1646). Penaklukan Nusantara oleh Kompeni Belanda berturut-turut sebagai berikut :
1)      Mataram, setelah Sultan Agung mangkat (1646);
2)      Makasar (1667), dilawan oleh Hasanuddin;
3)      Banten (1684), dilawan oleh Sultan Agung Tirtoyoso;
4)      Jawa Timur (akhir abad XVII), dilawan Trunojoyo dan Untung Suropati.
Pada permulaan abad XIX, wajah kolonialis Kompeni di Indonesia berubah menjadi Pemerintahan Hindia Belanda. Saat itu terjadi pula perang kekuasaan asing Barat di Indonesia, yaitu hadirnya Inggris (1811 – 1816). Hanya karena “keajaiban politik” di Eropa sajalah yang menyebabkan Indonesia diserahkan kembali oleh Inggris kepada Belanda.
Pada abad itu Belanda berusaha keras mengintensifkan kekuasaan dengan membulatkan hegemoninya  ke seluruh pelosok Nusantara. Menghadapi agresifitas ekspansi Belanda itu maka meledaklah perang yang berkepanjangan, terutama perlawanan rakyat yang dipimpin oleh Patimura di Maluku (1817), Badaruddin di Palembang (1819), Imam Bonjol di Minangkabau (1821 -1837), Diponegoro di Jateng (1825 – 1830), Jlantik di Bali (1850), Pangeran Antasari di Banjarmasin (1960), Panglima Polim, Tengku Tjhik di Tiro, Tengku Umar di Aceh (1871 - 1904), Anak Agung Made di Lombok (1894 – 1895), Si Singamangaraja di tanah Batak (1900), dan lain-lain.
Penghisapan terhadap rakyat oleh Belanda memuncak sejak diterapkan sistem monopoli melalui Tanam paksa (1830 – 1870) yang mengakibatkan penderitaan, duka dan nestapa yang sangat mendalam. Di tengah-tengah kerakusan Pemerintah Hindia Beanda itu, bangkit kaum liberal di Negeri Belanda yang memperjuangkan dihapuskannya sistem Tanam Paksa dan diganti dengan sistem ekonomi liberal. Mereka menuntut agar di Indonesia dibuka bagi modal-modal partikulir yang sedang kehausan tempat berusaha mencari keuntungan.
Penderitaan rakyat Indonesia sebagai akibat sistem Tanam Paksa itu, memukul pula hati nurani beberapa kaum humanis Belanda (seperti C. van Deventer) yang kemudian memperjuangkan diterapkannya politik etika (politikhutang budi) di Indonesia, sebagai balas budi atas keuntungan yang diperoleh Belanda dari Indonesia. Politik Etika terdiri atas tiga prinsip, yaitu Irigasi, Emigrasi, dan Edukasi.
Salah keuntungan penerapan politik etika, terutama dibidang edukasi, lahirlah golongan intelektual di Indonesia yang kemudian menjadi juru bicara dan pengemban amanat penderitaan rakyatnya untuk membebaskan beban duka-nestapa yang tiada taranya itu. Munculnya golongan intelektual yang kemudian menjadi tokoh-tokoh nasional itu mengubah manifestasi penderitaan rakyat yang pada masa-masa sebelumnya diekspresikan melalui perlawanan dengan kekerasan senjata, kemudian beralih bentuknya melalui organisasi gerakan rakyat yang bersifat nasional.

B.     Pengaruh Paham Individualisme, Marxisme, Islamisme, dan Nasionalisme Dalam Pembentukan Dasar Negara
Pada permulaan abad XX, bergeraklah golongan intelektual Indonesia melalui gerakan-gerakan rakyat menempa persatuan nasional. Penindasan dan penghisapan kolonialis Belanda terhadap rakyat Indonesia, telah menempa kaum pergerakan untuk mencapai kemerdekaan bangsa. Hanya dengan kemerdekaan, kemakmuran bangsa dapat diwujudkan.
Sejak permulaan abad XX, dunia Timur yang telah berabad-abad lamanya kelihatan tidur, bangkit menyadari kekuatan sendiri (Oosterse Renaissance). Republik Philipina (1898) yang dijiwai Joze Rial, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsusima yang diakhiri dengan perjanjian di dalam kapal Portsmout (1905), Gerakan Sun Yat Sen dengan RRC-nya (1911), Partai Konggres di India dengan Tilak dan Mahatma Gandhi-nya, Budi Utomo (1908) dengan Wahidin Sudirohusudo-nya, dan lain-lain membersihkan alam dunia Timur dari keraguan atas kesanggupan berdiri sebagai bangsa yang terhormat.
Pergerakan Budi Utomo yang berdiri pada tanggal 20 Mei 1908, membawa angin segar atas kepercayaan bangsa terhadap kemampuan diri sendiri , sehingga kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya kebangkitan nasionalisme Indonesia. Segera setelah itu lahir Sarikat Dagang Islam (1909) yang didirikan di Solo oleh H. Samanhudi, dan kemudian atas bantuan HOS. Cokroaminoto mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan nama Sarikat Islam (1911). Kedua organisasi pergerakan tersebut merupakan ciri khas dari suatu gerakan rakyat tertindas yang bertujuan membebaskan dirinya dari belenggu penjajahan Meskipun perumusan tujuan pembebasan bangsa itu tidak tegas diekspresikan dalam kata-kata, namun jiwa yang mendorong gerakan rakyat itu adalah jiwa yang haus akan kebebasan.
Pergerakan rakyat yang muncul berikutya adalah Indische Partij (1913), dipimpin oleh tiga serangkai : Deuwos Dekker, Ciptomangunkusuma, dan Suwardi Suryaningrat (Ki Hadjar Dewantoro); dan Indische Socialitische Democratische Vereniging (ISDV) didirikan 1914 oleh Sneefliet, Brendsteder , Baars, dan Bergsma. ISDV kemudian berubah menjadi Partai Komunis Indonesia (1920) dengan Semaun dan Darsono sebagai tohoh utamanya.
Pergerakan rakyat yang menyusul kemudian adalah Partai Nasional Indonesia (1927), dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono, dan lain-lain. Mulailah perjuangan bangsa Indonesia dititikberatkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yang diekspresikan dengan kata-kata yaitu Indonesia merdeka. Berikutnya tampillah golongan pemuda (seperti Muh. Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro, Purbopranoto) yang lebih tegas merumuskan tentang satunya Indonesia, satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia (28 Oktober 1928). Mereka mengadakan sumpah yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yang kemudian mempunyai pengaruh besar dan luas pada alam pikiran bangsa Indonesia. Pada saat itu, untuk pertama kalinya dikumandangkan lagu “Indonesia Raya” gubahan WR. Supratman.
Sikap dan gerak gerik pemuda Indonesia itu sangat dipengaruhi oleh perkumpulan mahasiswa Indonesia di negeri Belanda yang bernama Perhimpunan Indonesia. Perhimpunan Indonesia merupakan organisasi yang mula-mula mengintrodusasi kata Indonesia untuk menggantikan kata Hindia Belanda bagi tanah airnya. Dalam pengibaran panji-panji Indonesia merdeka, terjalin dengan erat antara Perhimpunan Indonesia, Partai Nasional Indonesia, dan pemuda Indonesia yang mencetuskan Sumpah Pemuda.
Setelah lahirnya Sumpah Pemuda, organisasi Pergerakan yang kemudian lahir adalah Partai Indonesia (Partindo) 1931, Pendidikan Nasional Indonesia (PNI-Baru) 1933, dengan Moh. Hatta dan St. Syahrir sebagai tokoh utamanya yang bersemboyan Self Helf, artinya kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan tenaga sendiri, tanpa mnyandarkan diri pada bantuan orang lain. Pergerakan yang muncul berikutnya adalah Partai Indonesia Raya (Parindra) 1935, dan Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo) 1937 yang tampil sebagai partai moderat yang bersikap kooperatif terhadap Pemerintah Beanda, sedang PNI, Partindo, dan PNI-Baru termasuk partai radikal karena mereka bersikap non-kooperasi terhadap pemerintah.
Penjajahan Belanda terhadap bangsa Indonesia berakhir 8 Maret 1942 dengan penyerahan tanpa syarat oleh Letjend. H. Ter Poorten (Panglima Angkatan Perang HB) atas nama Angkatan Perang Sekutu di Indonesia kepada pimpinan tentara ekspedisi Jepang : Letjend. Hitoshi Imamura. Sejak saat itu di Indonesia resmi ditegakkan kekuatan kemaharajaan Jepang. Kehadiran Jepang dalam pentas sejarah Indonesia kemudian membawa derita baru bagi rakyat Indonesia; sekali lepas dari cengkeraman imperialisme Barat lalu jatuh kemulut imperialisme Timur.

C.    Proses Perumusan dan Pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Perumusan Pancasila (Dasar Negara) dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI = Dokuritsu Zyumbi Casakai). BPUPKI merupakan suatu Badan yang dibentuk oleh Penguasa Jepang di Indonesia dengan tugas pokok “melakukan penyelidikan dan mempersiapkan segala yang perlu bagi kemerdekaan bangsa Indonesia nanti”. Pembentukan BPUPKI diyakini bukan berupakan kemurahan hati Tentara Jepang kepada bangsa Indonesia, tetapi hanya merupakan strategi untuk mengambil hati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Tentara Jepang dalam perang Asia Timur Raya melawan Tentara Sekutu yang sejak Mei 1942 mengalami kekalahan besar dan beruntun dalam pertempuran laut di Coral Sea timur Australia.
Di samping itu, pembentukan BPUPKI juga sebagai pemenuhan janjin Jepang kepada bangsa Indonesia yang secara resmi telah diucapkan Permana Menteri Kaiso pada buan September1944. Pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI, dan pada tanggal 29 April 1945 dibentuk sebagai hadiah ulang tahun dari Kaisar Jepang. BPUPKI terdiri atas satu Ketua Umum, dua wakilketua, 66 anggota,dan 6 anggota tambahan. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Jend. Besar Terauchi sebagai Panglima Tentara Jepang wilayah selatan yang bermarkas di Saigon.
Mulai tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI melakukan persidangan I untuk melaksanakan tugasnya yakni mempersiapkan dua hal pokok untuk kemerdekaan Indonesia (nanti) yaitu mempersiapkan rumusan calon dasar negara, dan rumusan calon hukum dasar atau undang-undang dasar negara. Proses perumusan calon dasar negara dimulai saat dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam pembukaan sidang mengajukan suatu masalah tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibahas pada sidang tersebut. Selanjutnya pada sidang itu tampil 4 anggota yaitu Moh. Yamin, Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, dan Soepomo. Proses perumusan calon “Dasar Negara” dalam persidangan BPUPKI berlangsung dalam dua tahap yaitu :
*      Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945;
*      Sidang BPUPKI tanggal 10 – 16 Juni 1945.
Dalam terminologi historis, proses perumusan Pancasila Dasar Negara adalah :
1.      Persidangan BPUPKI  I (29 Mei – 1 Juni 1945)
a.       Pidato Mr. Moh. Yamin, tanggal 29 Mei 1945
Dalam pidato dihadapan seluruh anggota BPUPKI, Moh. Yamin mengemukakan pemikiran tentang dasar Negara yang diidam-idamkan yaitu :
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan rakyat.
Setelah berpidato, beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan UUD RI yang didalamnya tercantum pula rumusan asas dasar negara yang isinya sebagai berikut :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan Sosialmbagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Pidato Ki Bagoes Hadikoesoemo, tanggal 31 Mei 1945
Pemikiran Ki Bagoes Hadikoesoemo tentang calon dasar Negara Indonesia (nanti) dikemukakan di depan siding BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Beliau mengusulkan “Negara Indonesia yang akan dibentuk hendaknya berdasakan ajaran Islam, karena Allah SWT. telah membangkitkan para Nabi untuk memperbaiki masyarakat yang kusut (rusak) dengan memberi petunjuk  dan memimpin manusia, serta memberi peraturan yang baik dan sempurna dan dapat menuntun manusia menuju ketertiban, keamanan, dam kesejahteraan yang berdasarkan keadilan”. Oleh karena masyarakat Indonesia beragama Islam maka dasar Negara Indonesia seharusnya ajaran Islam.
Ajaran Islam mengandung 4 perkara pokok yaitu :
1)      Ajaran Iman (kepercayaan kepada Allah dan perkara gaib);
2)      Ajaran beribadah, berhikmah dan berbakti kepada Allah;
3)      Ajaran beramal shlaih (berbuat kebaikan);
4)      Ajaran berjihad di jalan Allah.
c.       Prof. Dr. Mr. Soepomo, tanggal 31 Maei 1945
Sebelum mengemukakan usul tentang dasar falsafat Negara Indonesia, Soepomo menyampaikan pemikiran yang melandasairinya yakni mengenai teori negara (staatsidee) yang menurut ilmu negara ada 3 (tiga) yaitu :
1)      Teori Perseorangan (individualistis);
Negara ialah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat itu (contract social). Diajarkan oleh : Thomas Hobbes, John Locke (Abad XVII), J.J. Rousseou (Abad XVIII), Herbert Spenser (Abad XIX), dan  Horold J. Laski (Abad XX).
2)      Teori Golongan (Class Theory);
Negara sebagai alat dari suatu golongan (klas) yang kuat untuk menindas golongan (klas) lain yang lemah. Diajarkan antara lain oleh : Kral Marx, Engels, dan Lenin.
3)      Teori Integralistik;
Negara ialah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bangsa, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Teori ini diajarkan oleh : Spinoza, Adam Muller, dan Hgel (XVIII – XIX).
Menurut Soepomo, teori integralistik sesuai dengan aliran fikiran ketimuran, karena pemimpin bersatu jiwa dengan rakyat. Dengan demikian tidak perlu diadakan jaminan hak-hak warganegara secara eksplisit dalam UUD. Usulan Dasar Falsafah Negara Soepomom adalah :
1)      Pendirian Negara nasion al yang bersatu dalam totaliter , yaitu Negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan terbesar, tetapi mengatasi semua golongan;
2)      Setiap warga Negara dianjurkan utnuk takluk kepqada Tuhan dan ingat kepada-Nya setiap waktu;
3)      Dibentuk system badan permusyawaratan untuk menjamin supaya pimpinan Negara, terutama kepala Negara terus menrus bersatu dengan rakyat;
4)      Perekonomian berdasarkan kekeluargaan, system tolong-menolong, system koperasi hendaknya dipakai salah dasar ekonomi Negara Indonesia yang makmur, bersatu, berdaulat, dan adil;
5)      Dalam hubungan antar bangsa, Indonesia membatasi diri supaya bersifat Asia Timur Raya, anggota dari keluarga Asia Timur Raya.
d.      Pidato Ir. Soekarno, tanggal 1 Juni 1945
Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mengusulkan 5 (lima) asas sebagai dasar negara yang diberi nama “Pancasila”, yaitu :
1)      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;
2)      Internasionalisme atau Kemanusiaan;
3)      Mufakat atau Demokrasi;
4)      Kesejahteraan social;
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan.
    Kelima asas (sila) itu diusulkan dapat disingkat  menjadi “TRI SILA” yang rumusannya sebagai berikut :
1)      Sosio Nasional, yaitu nasionalisme & internasionalisme;
2)      Sosio demokrasi, yaitru demokrasi dengan kesatuan rakyat;
3)      Ketuahanan Yang maha Esa.
Tris Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi “EKA SILA” yang intinya “gotong royong”.
               Pada Tahun 1947, pidato Soekarno itu diterbitkan dan dipublikasikan dengan judul “Lahirnya Pancasila”, sehingga pernah popular tanggal 1 Juni adalah hari lahirnya Pancasila. Peranan besar Ir. Soekarno dalam proses perumusan calon dasar negara (Pancasila) sampai melahirkan anggapan bahwa beliau adalah pencipta Pancasila. Hal itu pernah dikemukakan antara lain oleh Ki Hadjar Dewantoro dan promotor dari UGM dalam pidato promosi pemberian gelar Dr. HC kepada beliau pada tanggal 19 September 1951. Terhadap pernyataan itu Ir. Soekarno menolak dengan mengatakan bahwa Bung Karno hanya sekedar menjdi “perumus” perasaan-perasaan yang telah lama terkandung bisu dalam kalbu rakyat Indonesia, sekadar menjadi “pengutara” keinginan-keinginan dan jiwa bangsa Indonesia turun-temurun. Pancasila telah lama tergurat pada jiwa bangsa Indonesia turun-temurun. Pancasila adalah orak karakter bangsa Indonesia.
Pada kesempatan lain yaitu dalamamanat Preiden tanggal 24 September 1955 di Surabaya berjudul “Apa sebab Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila antara lain dikemukakan :
“Aku tidak mencipta Pancasila. Sebab sesuatu dasar negara ciptaan tidak akan tahan lama … Jikalau engkau hendak mengadakan dasar untuksuatu negara, berdasar suatu wadah, jangan bikin sendiri, jangan anggit sendiri, jangan karang sendiri. Selamilah sedalam-dalamnya lautan sejarah ! Gali sedalam-dalamnya bumi dari sejarah …
Aku menggali lima mutiara yang terbenam didalamnya, yang tadinya lima mutiara itu cemerlang, tetapi olehkaena penjajahan asing yang 350 tahun lamanya, terbenam kembali dalam bumi Indonesia ini … Aku bukan pencipta Pancasila; Pancasila diciptaan oleh bangsa Indonesia sendiri. Aku hanya menggali Pancasila dari buminya Indonesia. Pancasila terbenam di dalam bumi bangsa Indonesia 350 tahun lamanya; aku gali kembali dan aku sembahkan Pancasila ini atas persada bangsa Indonesia kembali untuk dipakai sebagai dasar wadah yang harus berisi masyarakat yang beraneka agama,beraneka suku,beraneka adatistiadat.” (Dardji Darmodihardjo, 1991 : 127)

Persidangan BPUPKI I diakhiri dengan pembentukan 2 (dua) Panitia Kecil yaitu :
a.       Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan usulan calon dasar negara. Keanggotannya terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr. Muh. Yamin, Mr. Maramis, Drs. Moch. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Kahar Moezakir, Abikusno Tjokrosoejoso, dan H. Agus Salim.                                             Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia ini merumuskan calon dasar negara yang disebut “Piagam Jakarta” (Yamin menyebut Jakarta Charter, dan Dr. Soekiman menamakan “ Gentelmen Agreement”). Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi dengan modus kesepakatan antara kelompok Islam dan kelompok kebangsaan. Isi Piagam Jakarta sama dengan sila-sila yang tertuang dalam Pembukaan UUD1945, kecuali sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
b.      Panitia Sebelas, bertugas merumuskan usulan calon hukum dasar (UUD).
Kecuali dua keputusan tersebut di atas, persidangan BPUPKI I juga telah memutuskan secara aklamasi nama dasar negara Indonesia yaitu “Pancasila” sebagaimana yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni1945.

2.      Persidangan BPUPKI II (10 – 16 Juli 1945)
Pelaksanaan sidang BPUKI II diawali dengan pengumuman penambahan 6 anggota baru yaitu : Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Soerjo Hamidjojo, Muh. Noor, Besar, dan Abdul Kaffar. Beberapa keputusan penting hasil sidang BPUPKI II adalah :
a.       10 Juli : menyetujui Piagam Jakarta sebagai bagian isi Rancangan Pembukaan UUD, dan menyetujui tentang bentuk negara;
b.      11 Juli : menyetujui luas wilayah negara yaitu seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda;
c.       Membentuk 3 Panitia Kecil :
-    Panitia Perancang UUD; Ketua : Ir. Soekarno
-    Panitia Ekonomi dan Keuangan, Ketua : Moch. Hatta
-    Panitia Pembelaan Tanah Air, Ketua : Abikusno Tjokrosoejoso
d.      14 Juli, Panitia Perancang UUD melapor hasil kerjanya dengan usulan : UUD terdiri dari 3 bagian, yaitu : Pernyataan Indonesia Merdeka, Pembukaan UUD memuat Pancasila, dan Pasal-pasal.
3.      Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI = Dokuritsu Zyunbi Iinkai)
Keberhasilan BPUPKI mempersiapkan Rumusan calon Dasar Negara dan Rancangan Undang-Undang Dasar dalam dua kali masa persidangan, oleh penguasa Bala Tentara Jepang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 7 Agustus 1945 Napoo Gun (Pemerintahan Tentara jepang di wilayah selatan) mengumumkan bahwa pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk panitia persiapan kemerdekaan yang telah memeriksa hasilhasil Badan Penyelidik. Untuk keperluan itu, pada tanggal 8 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, dan Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat dipanggil Jend. Besar Terauchi untuk menghadap di Saigon. Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno diberi 3 cap oleh  Jend. Terauchi yaitu :
a.       Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI, sedang Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua, dan Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat sebagai anggota;
b.      PPKI boleh mulai bekerja sejak tanggal 9 Agustus 1945
c.       Lekas atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Panitia Pesiapan Kemerdekaan terdiri atas 21 orang, termasuk ketua dan wakil ketua dengan susunan lengkapnya sebagai berikut :
1.      Ir. Soekarno           Ketua
2.      Drs. Moh. Hatta     Wakil Ketua
3.      Dr. KRT. Radjiman W. Anggota
4.      Ki Bagus Hadikoesoemo
5.      Oto Iskandardinata
6.      Pangeran Puruboyo
7.      Pangeran Soerjohamidjojo
8.      Soetardjo Kartohamidjojo
9.      Prof. Mr. Dr. Soepomo
10.  Abdul Kadir
11.  Drs. Yap Tjwan Bing
12.  Dr. Mohammad Amir (Sumatera)
13.  Mr. Abdul Abbas (Sumatera)
14.  Dr. Latulangi (Sulawesi)
15.  Andi Pangerang (Sulawesi)
16.  Mr. Latuharhari
17.  Mr. Pudja (Bali)
18.  A.H. Hamidan (Kalimantan)
19.  R.P. Saroso
20.  Abdul Wachid Hasyim
21.  Mr.Mohammad Hasan (Sumatera)
Tidak ada anggota dari bangsa Jepang

Menurut rencana Pemerintah Tentara Jepang di Jakarta, PPKI akan dilantik tanggal 18 Agustus 1945 dan kemudian mulai bersidang tanggal 19 Agustus dengan menggunakan bahan-bahan yang telah disiapkan oleh BPUPKI.
Sekembalinya dari Saigon, pada tanggal 14 Agustus Ir. Soekarno mengumumkan bahwa “bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin), dan kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hadiah Jepang tetapi hasil perjuangan sendiri. Diduga tanggal 24 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia sudah bisa disahkan oleh Pemerintah Jepang di Tokio. Namun manusia hanya bisa merencanakan dan Tuhanlah yang menentukan (Man Proposes, God disposes). Semakin terpukul mundurnya Jepang dalam perang melawan Tentara Sekutu bahkan kemudian disusul dengan dijatuhkannya bom atom di Hirosima (6 Agustus) dan di Nagasaki (9 Agustus) mengakibatkan Tentara Jepang bertekuk lutut dan menyerah tanpa syarat kepada  Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945.
Situasi itu oleh Ketua PPKI digunakan untuk menambah jumlah anggota atas tanggung jawab sendiri supaya dengan sifat itu berubah menjadi badan pendahuluan bagi Komite  Nasional. Dalam batinnya sebagai Komite Nasional, PPKI itu menyelenggarakan UUD Negara RI dan kemudian memilih presiden dan wakil presiden. PPKI semula merupakan badan bentukan Jepang, kemudian berubah menjadi badan nasional pembentuk negara, karena atas inisiatif dan tanggung jawab sendiri Ketua PPKI menambah 6 orang anggota sehingga menjadi 27 orang anggota, dan merupakan representasi seluruh masyarakat bangsa Indonesia. Anggota-anggota baru itu ialah : 1. Wiranatakusumah, 2. Ki hadjardewantoro, 3. Mr.Kasman Singodimedjo, 4. Sajuti Melik, 5. Mr. Iwa Koesoema Soemantri, dan 6. Mr. Achmad Soebardjo.

4.      Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, kesempatan itu digunakan oleh para pejuang kemerdekaan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun dalam menyikapi situasi vocum of power itu terdapat perbedaan pendapat antara golongan tua dan kaum muda mengenai cara pelaksanaan dan waktunya. Kaum muda yang terdiri atas : Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, dkk. menghendaki agar proklamasi dilaksanakan sesegera mungkin, sedangkan golongan tua bersikap progresif menunggu sikap Jepang yang selama ini telah kerjasama untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Perbedaan itu memuncak dengan diamankannya Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok agar tidak mendapat pengaruh dari Jepang.
Pada tanggal 16 Agustus diadakan pertemuan di Pejambon Jakarta dan diperoleh kepastian bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Oleh karena itu, Soekarno - Moh. Hatta menetujui untuk segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi harus dilaksanakan di Jakarta. Untuk mempersiapkannya maka pada tengah malam, Soekarno - Hatta berkumpul di rumah Laks. Maeda (Oranye Nassau Boulevard, sekarang Jl. Imam Bonjol No. 1) dengan beberapa tokoh pemuda antara lain : B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, dkk untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak ikut campur tangan tentang proklamasi. Selanjutnya Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan dengan Mr. Ahmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr.Buntaran, Mr. Iwa Kusumasoemantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah proklamasi. Pada pertemuan itu akhirnya disepakati konsep Soekarnolah yang diterima dan kemudian diketik oleh Sayuti Melik.
Pagi harinya, tepatnya hari Jum’at Legi tanggal 17 Agustus 1945 jam 10 WIB (jam 11.30 waktu Jepang) di rumah Ir. Soekarno Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Bung Karno didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi yang diawali dengan pidato sebagai berkut :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan caraseksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia. Sejarah panjang perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang didorong oleh amanat penderitaan rakyat yang berjiwakan Pancasila, mencapai titik kulminasinya pada detik Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan jembatan emas untuk merealisasikan tujuan perjuangannya dengan membentuk negara nasional yang bebas merdeka dan berdaulat sempurna, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila, serta untuk ikut serta membentuk dunia baru yang damai dan abadi, bebas dari segala bentuk penghisapan manusia oleh manusia dan bangsa oleh bangsa. Untuk mewujudkan tujuan Proklamasi Kemerdekaan maka pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berkumpul di Pejambon untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

5.      Sidang PPKI
Sehari setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI memulai persidangan. Sebelum sidang resmi dimulai, ± 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah Pembukaan UUD, terutama menyangkut perubahan sila pertama Pancasila.
a.      Sidang Pertama (18Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang anggota dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
1)      Mengesahkan UUD 1945, yang meliputi :
a)      melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan UUD1945.
b)      Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik, setelah mengalami berbagai perubahan berkait dengan perubahan Piagam Jakarta,kemudian berfungsi sebagai UUD 1945.
3)   Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama
2)      Menetapkan berdirinya Komite Nasional Pusat sebagai badan musyawarah darurat.







Perubahan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD1945
Piagam Jakarta
Pembukaan UUD 1945


(1)      Kata Mukadimah
·     Pembukaan
(2)      dalam suatu Hukum Dasar …
·     Dalam suatu UUD Negara …
(3)      … dengan berdasarkan kepada Ketuahanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(4)      … menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
·     … dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.                                                                                       
·     … kemanusiaan yang adil dan beradab.


Perubahan menyangkut Pasal-Pasal UUD
Rancangan Hukum Dasar
UUD 1945


(1)      Istilah Hukum Dasar
(2)      … dua orang Wakil Presiden
(3)      Presiden harus orang Indonesia asli yang beragama Islam
(4)      … selama pegang pimpinan perang, dipegang oleh Jepang dengan persetujuan Pem. Ind.
·     Undang-Undang Dasar
·     Seorang Wakil Presiden
·     Presiden harus orang Indonesia asli. 
·     dihapus                                                  



b.      Sidang Kedua (19 Agustus 1945)
Sidang PPKI kedua menghasilkan menetapkan :
1)      tentang daerah propinsi yang terdiri atas 8 propinsi, yaitu : (1) Jawa Barat, (2) Jawa Tengah, (3) Jawa Timur, (4) Sumatera, (5) Borneo, (6) Sulawesi, (7) Maluku, dan (8) Sunda Kecil.
-    Untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang.
-    Untuk sementara waktu kedudukan kota dan Gemeente diteruskan seperti sekarang.
2)      Dibentuk Kementrian atau Departemen yang terdiri dari 12 Departemen.
c.       Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Membahas agenda tentang “Badan Penolong Keluarga Korban Perang” dengan menghasilkan keputusan 8 pasal. Salah satu dari pasal-pasal itu adalah mengenai Badan Keamanan Rakyat (BKR)” (Pasal 2).
d.      Sidang Keempat (22 Agustus 1945)
 Membahas agenda tentang komite Nasional Partai Nasional Indonesia yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.




























III.  DINAMIKA PELAKSANAAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Bagi Negara dan bangsa Indonesia, Pancasila, ProklamasiKemerdekaan 17 Agusgtus 1945, dan UUD 1945 merupakan tiga landasan pokok yang telah terjalin sedemikian erat hingga tak terpisah-pisahkan. Ketiga landasan pokok itu dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah terbukti berhasil menyelamatkan bangsa dan negara berkali-kali dari berbagai acaman, rongrongan, maupun hambatan. Secara ideologis, hubungan ketiga landasan pokok itu dapat digambarkan sebagai berikut :
“Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan titik kulminasi yang terakhir tekad bangsa untuk merdeka. Hal itu merupakan pencetuan jiwa/semangat Pancasila yang telah berabad-abad lamanya tertindas oleh penjajah. Selanjutnyatujuan dan cita-cita Proklamasiini pada tanggal18 Agustus 1945 terwujud/tercermin di dalam UUD195 yang terbagi di dalam pembukaan dan batang tubuh UUD.
Pembukaan UUD 1945 memberikan penjelasan tentangmaksud, tujuan, serta alasan-alasan bangsa Indonesia untuk mendirikan suatu negara merdeka dan lain-lain. Dalam Pembukaan juga secara resmi/otentik dirumuskan kelima sila Pancasila, dasar filsafat negara Republik Indonesia (RI).
Batang Tubuh UUD1945 menjelaskan dan menerapkan pokok-pokok pikiran yangtelah terkandung di dalam Pembukaan konstitusi itu. Jadi, batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri atas 37 buah pasal, IV Aturan Peralihan, dan 2 Aturan Tambahan itu merupakan realisasi prinsip-prinsip dan pokok-pokok pikiran yangtelah terkandung dalampembukaan UUD1945.” (M.Mardojo dalam Dardji D., 1991 :143).


Daftar Referensi :

Dahlan Thaib, Pancasila Yuridis Konstitusional, AMP YKPN, Yogyakarta, 1994

Dardji darmodihardjo, Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1996

Endang S. Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, CV. Rajawali, Jakarta, 1981

Kaelan, Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi, Paradigma, Yogyakarta, 2002

Musthafa Kamal Pasha, Pancasila Dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2000 

Nugroho Notosusanto dkk. (ed.)., Sejarah Nasional Indonesia V, Balai Pustaka, Jakarta, 1958
---------------, Pancasila Dasar Filsafat Negara, Pantjuran Tudjuh, Jakarta, 1971

Suyadi R., Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Lukman Ofset, Yogyakarta, 1999

Van Magnes Suseno, Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1987

Sekretariat Negara RI, Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, 28 Mei – 23 Agustus 1945, Sekneg RI, Jakarta, 2000

DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS RI, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, 2001

SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelakasnaan MKPK di PT

Sinar Grafika, UUD 1945 Hasil Amandemen Agustus 2002, Jakarta, 2002


|

4 Comments


Makasihhhhh udh sangat membantu


sips sgt membantu sekali
kunjungi juga ya http://andicvantastic.blogspot.co.id/


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.



KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


Posting Komentar

Copyright © 2009 gietastory All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.